DRAFT
PERATURAN RUMAH TANGGA
SEKRETARIAT BERSAMA
PECINTA ALAM KABUPATEN BATANG
BAB I
NAMA ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi adalah SEKRETARIAT BERSAMA PECINTA ALAM KABUPATEN BATANG.Yang selanjutnya disingkat SEKBER PA. KAB.BATANG
BAB II
BERDIRINYA
Pasal 2
Sekretariat Bersama Pecinta Alam Kabupaten Batang di deklarasikan pada tanggal 05 bulan Maret tahun 2011 pukul 20.30 Di Puncak Gunung Kemulan Pagilaran Batang
BAB III
DEFINISI dan KEDUDUKAN SEKBER
Pasal 3
SEKBER PA.KAB.BATANG adalah Sebuah organisasi bentukan dari berbagai unsur organisasi dan orang/perorangan yang memiliki visi dan misi yang sama dalam hal kontribusi pelestarian alam serta kegiatan yang terkait.
Pasal 4
(1) SEKBER PA.KAB.BATANG merupakan organisasi independen yang tidak terkait dengan organisasi politik manapun.
(2) SEKBER PA.KAB.BATANG dapat menjalin kerjasama dengan berbagai instansi/lembaga/institusi manapun yang memiliki visi dan misi yang sama.
Pasal 5
SEKBER PA.KAB.BATANG berkedudukan di Kabupaten Batang Jawa Tengah.
Dan dapat melakukan kegiatannya dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia
BAB IV
KODE ETIK dan SEMBOYAN
Kode etik dan semboyan Sekretariat Bersama Pecinta Alam Kabupaten Batang :
SETAPAK BERGENGGAM CITA
BAB V
LAMBANG ORGANISASI
Arti dari Logo :
Lambang 8 persegi :
Langit berwarna Biru : Melambangkan tentang kedamaian
Gunung berwarna Hijau : Melambangkan Bumi yang subur dan keindahan alam
Awan berwarna Putih : Melambangkan Kesucian
Telapak kaki : Melambangkan Langkah manusia
Bendera Merah Putih : Bangsa Indonesia
Semboyan Setapak Bergenggam Cita :
BAB VI
MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Mengembangkan rasa cinta kepada alam serta tanggung jawab akan kelestarian lingkungan.
Pasal 7
(1) Menjadi wadah dalam pembinaan Pecinta Alam yang bertaqwa kepada TuhanYME serta mengembangkan potensi pecinta alam yang dinamis, kreatif, berani dan bertanggung jawab dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.
(2) Mengambil peran aktif dalam usaha menunjang aktifitas kepecinta alam yang ada di lingkungan Kabupaten Batang.
BAB VII
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 8
(1) Musyawarah Anggota Pecinta Alam Kabupaten Batang adalah musyawarah biasa dan musyawarah istimewa.
(2) Musyawarah biasa dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan.
(3) Musyawarah istimewa dilaksanakan apabila ada hal-hal yang dinyatakan luar biasa.
Pasal 9
(1) Musyawarah Anggota Sekretariat Bersama Pecinta Alam Kabupaten Batang menetapkan Peraturan Rumah Tangga, Program Kerja, Struktur Organisasi dan Keputusan-keputusan lainnya.
(2) Musyawarah Anggota Sekretariat Bersama Pecinta Alam Kabupaten Batang menerima atau menolak pertanggung jawaban Mandataris musyawarah
(3) Musyawarah Anggota Sekretaris Bersama Pecinta Alam Kabupaten Batang memilih dan menetapkan mandataris serta tim penyeusun Kepengurusan SEKBER PA KAB.BATANG
BAB VIII
PENDIDIKAN
Pasal 10
Pendidikan di SEKBER PA.KAB.BATANG terdiri dari pendidikan lanjutan dan spesialisai profesi
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 11
(1) Anggota Biasa SEKBER PA.KAB.BATANG adalah Organisasi-organisasi Pecinta Alam yang menyatakan diri bergabung dengan SEKBER PA KAB.BATANG.
(2) Anggota Luar Biasa SEKBER PA.KAB.BATANG adalah seseorang yang bukan anggota salah satu organisasi Pecinta Alam, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan salah satu bidang profesi kepecinta alaman.
(3) Anggota Kehormatan SEKBER PA.KAB.BATANG adalah seseorang yang karena jasa, fungsi dan peranannya dianggap mendukung aktifitas SEKBER PA KAB.BATANG dan diangkat oleh pengurus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Anggota.
Pasal 12
(1) Anggota Biasa mempunyai hak bicara, memilih dan dipilih.
(2) Anggota Luar Biasa dan Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEKUASAAN
Pasal 13
MUSYAWARAH ANGGOTA
Musyawarah Anggota Sekretariat Bersama Pecinta Alam Kabupaten Batang adalah Pemegang Kekuasaan Tertinggi.
Pasal 14
MANDATARIS MUSYAWARAH ANGGOTA
(1) Mandataris Musyawarah Anggota memegang kekuasaan tertinggi kepengurusan berdasarkan Peraturan Rumah Tangga SEKBER PA.KAB.BATANG yang telah ditetapkan.
(2) Mandataris Musyawarah SEKBER PA.KAB.BATANG dipilih dan ditetapkan oleh musyawarh anggota dengan suara terbanyak dan memenuhi persyaratan :
a. Bertaqwa kepada Tuhan YME
b. Anggota salah satu organisasi pecinta alam Kabupaten Batang yang telah terdaftar dalam anggota SEKBER PA.KAB.BATANG Terdaftar sebagai anggota aktif sekurang kurangnya 1 tahun dalam organisasi asal.
c. Memiliki kartu SEKBER PA.KAB.BATANG dan telah lulus pendidikan lanjutan yang diadakan SEKBER PA.KAB.BATANG.
d. Pernah menjadi pengurus inti atau harian dalam kepengurusan organisasi asal.
e. Bersedia duduk dalam jabatan tersebut.
(3) Mandataris Musyawarh Anggota bersama panitia penyusun yang termasuk mandataris musyawarah anggota periode akhir berkewajiban membentuk susunan periode baru.
Pasal 15
DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA
(1) Dewan Perwakilan Anggota merupakan Dewan yang bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Mandataris Musyawarah Anggota
(2) Dewan Perwakilan Anggota mempunyai hak interplasi,angket dan bertanya serta petisi.
(3) Dewan Perwakilan Anggota adalah anggota yang pernah menjadi pengurus dan telah menjadi anggota SEKBER PA.KAB.BATANG sekurang-kurangnya dua tahun.
(4) Dewan Perwakilan Anggota dipilih oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 16
DEWAN PEMBINA
(1) Dewana Pembina merupakan Dewan Penasehat SEKBER PA KAB. BATANG yang bersifat konsultatif konsepsional.
(2) Dewan Pembina terdiri dari pendiri SEKBER PA.KAB.BATANG dan atau seseorang yang yang karena jasa, fungsi dan peranannya dianggap mendukung aktivitas SEKBER PA.KAB.BATANG
Pasal 17
Dalam menjalankan tugas, Mandataris Musyawarah Anggota dibantu oleh Staff kepengurusan.
BAB XI
RAPAT – RAPAT
Pasal 18
Rapat - rapat kepengurusan SEKBER PA.KAB.BATANG terdiri dari:
- Rapat Pleno
- Rapat Harian
- Rapat Inti
BAB XII
SUMBER DANA
Pasal 19
Sumber dana SEKBER PA.KAB.BATANG diperoleh dari :
- Donatur yang tidak mengikat.
- Iuran anggota SEKBER PA.KAB.BATANG diperoleh yang bersifat tidak tetap.
- Sumbangan atau bantuan serta usaha yang bersifat halal dan tidak mengikat
BAB XIII
SERAGAM DAN KELENGKAPAN
Pasal 20
(1) Baju seragam SEKBER PA.KAB.BATANG hanya dikenakan oleh Pengurus Inti Organisasi, berwarna……………………………….
(2) Badge keanggotaan berhak dipakai oleh semua anggota dan dipasang dilengan sebelah kiri, pada baju PDL masing – masing organisasi PA Kab.Batang.
(3) Dadge spesialisasi didapat dengan syarat telh melakukan kegiatan spesialisasi dan dinyatakan sah oleh pengurus dan dipasang dibagian dada di sebelah kiri
(4) Syal keanggotaan berwarna…………………….
(5) Kegiatan pendidikan lanjutan dan spesialisasi diatur oleh peraturan pengurus
BAB XIV
PERATURAN PENGURUS
Pasal 21
Peraturan pengurus dibuat oleh pengurus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Anggota.
BAB XIII
PERUBAHAN
Pasal 22
(1) Untuk mengadakan perubahan terhadap Peraturan Rumah Tangga SEKBER PA.KAB.BATANG sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang telah regristrasi ulang keanggotaan dalam kepengurusan terakhir, harus hadir pada sidang pleno pembahasan peraturan Rumah Tangga dalam Musyawarah Anggota.
(2) Perubahan yang sah apabila disetujui oleh skurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta siang pleno pembehasab Peraturan Rumah Tangga dama Musyawarah Anggota.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN dan ATURAN PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini akan diatur degan peraturan pengurus SEKBER PA.KAB.BATANG
(2) Peraturan Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar