Rabu, 09 Januari 2013

PROSES MEMBUAT PASPOR


         Paspor merupakan dokumen penting ketika kita melakukan perjalanan keluar negeri. Dalam proses untuk mendapatkan paspor tidaklah sulit, tidak mahal serta tidak rumit dan sudah pasti nggak pake lama...
berikut liputanya cekidot ya.. semoga bermanfaat..

      Sebelum datang ke kantor imigrasi terdekat hal yang perlu disiapkan adalah dokumen lengkap : KTP asli, AKTA KELAHIRAN asli serta Kartu Keluarga terbaru asli . Ini adalah syarat utama anda dokumen anda diproses.


         Setelah semua dokumen tadi lengkap dan nggak ada yang tertinggal maka saatnya anda meluncur ke kantor imigrasi terdekat. Kali ini yang saya jadikan contoh adalah Kantor Imigrasi Pemalang sebab ini yang paling dekat dari tempat saya tinggal.
berikut langkah-langkahnya:
  1. cari tempat parkir yang aman dan nyaman untuk kendaraan anda (bagi yang pakai kendaraan umum berarti langkah 1 tidak berlaku)
  2. segera menuju tempat fotokopi terdekat yang berada di sebelah timur musholla kantor Imigrasi, pelayan akan meminta dokumen yang akan dicopy, jangan lupa minta "komplit" yang artinya paket yang berisikan stofmap,meterai,formulir isian,sampul paspor yang kalo ditotal kira 16.000 rupiah ongkosnya.
  3. segera isi lengkap data yang diminta,setelah selesai jangan lupa cantumkan 3 suku kata,sebab ada beberapa negara mengharuskan terdiri dari 3 suku kata dalam penulisan nama.contoh fulan sifulan binti fulanah.
  4. segera masukkan/serahkan pada petugas penerima berkas didalam ruang pelayanan.Anda akan mendapat formulir isian yang harus diisi.(apabila formulir belum diberi pada saat fotokopi tadi). Penerimaan berkas hanya dilayani sampai pukul 12.00 siang.yang terlambat berarti harus diserahkan pada hari berikutnya.
  5. setelah berkas diterima maka 3 jam kemudian , anda akan mendapat surat bukti penerimaan berkas serta nomor urut berkas anda.
  6. scan nomor urut berkas anda pada mesin scanner sebelah kiri ruang duduk dan tunggu sampai mesin mencetak nomor urut anda.
  7. selanjutnya bawa nomor urut anda menuju kasir untuk membayar semua biaya, jangan takut tarif sudah tertera dengan jelas,tidak ada pungutan yang nggak jelas.
  8. selanjutnya silahkan menunggu nama anda dipanggil melalui pengeras suara,setelah urusan kasir selesai anda akan dipanggil menuju ruang khusus untuk foto,wawancara dan scanner.
  9. setelah semua tahapan selesai maka tunggu paspor jadi,biasanya paling lama 4 hari. jadi jangan sampai surat bukti penerimaan berkas anda  hilang.

    Jika belum jelas dapat ditanyakan pada petugas yang ada di kantor Imigrasi tersebut,jangan takut mereka ramah-ramah...
Proses pengurusan ini bisa juga secara online yaitu : www.imigrasi.go.id

semoga bermanfaat...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar